Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018) WM-07
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
Online dan Offline, 27 - 29 May 2024

PENGANTAR
Air limbah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, baik kegiatan domestik ataupun industri, memerlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum disalurkan ke badan air penerima. Dalam instalasi pengolahan air limbah (Wastewater Treatment Plant dan Sewage Treatment Plant), air limbah dapat diolah baik secara fisik, kimia maupun biologis supaya output-nya memenuhi baku mutu sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Output akhir air limbah perlu diperhatikan secara khusus untuk menghindarkan perusahaan dari permasalahan hukum maupun tuntutan masyarakat akibat pencemaran lingkungan.

Mengingat pentingnya untuk melakukan pengelolaan air limbah, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sangat vital. Salah satu SDM yang harus dimiliki perusahaan adalah Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL). POPAL adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan mengoptimalisasian pengoperasian instalasi pengolahan air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa POPAL wajib memiliki kompetensi.

SDM yang terampil perlu diakui secara legal yaitu berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mampu menilai tingkat pencemaran air limbah sesuai dengan karaketristik limbah yang dihasilkan oleh perusahaan
  • Peserta pelatihan mampu mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Peserta pelatihan mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah baik dalam kondisi normal, tidak normal, dan dalam kondisi darurat
  • Peserta pelatihan mampu melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah

MATERI PELATIHAN
Materi dan jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:

  • Peraturan Perundangan terkait Pengendalian Pencemaran Air
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (E.370000.003.01)
  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
  • Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) (E.370000.009.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.013.01)

1 Hari Ujian Sertifikasi oleh LSP PT. Benefita Indonesia

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Workshop

BIAYA

- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
- Biaya Sertifikasi : Rp.3.500.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Takasago International Indonesia, PT . Indonesia Power, PT - UJP Jawa Tengah 2 Adipala . Mubadala Petroleum Ltd . Ferro Mas Dinamika, PT . Coca Cola Bottling Indonesia, PT - North Sumatra . Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT . Anpress Pramesti, PT . Panca Amara Utama, PT . Mubadala Petroleum Ltd . Gistex, PT . Coca Cola Bottling Indonesia, PT - Bandung . Bukit Indah Tirta Alam, PT . Prasadha Pamunah Limbah Industri PT . Multi Nitrotama Kimia, PT . BASF Indonesia, PT . Bukit Asam, Tbk, PT - Unit Pelabuhan Tarahan . Mifa Bersaudara, PT . Indofood Sukses Makmur Tbk, PT - Makassar . Feng Tay Indonesia Enterprises, PT . Tanjung Power Indonesia, PT . Pindad (Persero), PT . Mubadala Petroleum Ltd . Komipo Pembangkitan Jawa Bali, PT . Indofood Sukses Makmur Tbk, PT - Divisi Bogasari Priok . Inalum (Persero), PT - PLTA Paritohan . CV Amal Abadi . BASF Care Chemicals Indonesia, PT . Kaltim Nitrate Indonesia, PT . Kaltim Parna Industri, PT . Kaltim Nitrate Indonesia, PT . Reckitt Benckiser Indonesia, PT . Papertech Indonesia, PT - Subang . Coca Cola Bottling Indonesia, PT - Cibitung . BASF Indonesia, PT - Merak Site . Timah Tbk, PT - Unit Metalurgi . Timah Tbk, PT . Surya Zig-Zag, PT . Surya Pamenang , PT . Smelting, PT . Saka Energi Indonesia, PT .

PELAKSANAAN

pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)

  • 27 - 29 May 2024
  • 1 - 3 Jul 2024
  • 6 - 8 Aug 2024
  • 9 - 11 Sep 2024

 

Jadwal Pelatihan
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
29 Apr 2024
Sampling dan Pemantauan Kualitas Air Laut
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
Pelaksana Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (SKKNI No.: 187/2016) (Level Operator)
29 Apr 2024
Workshop Persetujuan Teknis (PerTek) Pembuangan & Pemanfaatan Air Limbah, Emisi dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
29 Apr 2024
Manajemen Gas Rumah Kaca Perusahaan Berdasarkan Seri ISO 14060
29 Apr 2024
Pemahaman (M)SDS dan CAS Number untuk Pengelolaan B3/Limbah B3 dan Life Cycle Inventory LCA
29 Apr 2024
Penerapan Environmental, Social And Governance (ESG) untuk Perusahaan
29 Apr 2024
Workshop Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk PROPER dan Pelaporannya dalam DRKPL
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
Pemahaman Regulasi Bahan Kimia dan Limbah B3 Laboratorium
29 Apr 2024
Training Need Analysis dan Pembuatan Matriks Training Perusahaan
29 Apr 2024
  Jadwal Pelatihan Tahun 2023
  Jadwal Pelatihan Tahun 2022
  Jadwal Pelatihan Tahun 2021
  Jadwal Pelatihan Tahun 2020
  Jadwal Pelatihan Tahun 2019
  Jadwal Pelatihan Tahun 2018
  Jadwal Pelatihan Tahun 2017
  Jadwal Pelatihan Tahun 2016
  Jadwal Pelatihan Tahun 2015
  Jadwal Pelatihan Tahun 2014
 
   

©PT BENEFITA INDONESIA
info@benefita.com
design by Benefita Corporate Services