PENGANTAR
Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggung jawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi & kompeten. Pemerintah RI tanggal 17 Oktober 2014 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 dan juga Agenda 21 Indonesia serta Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam tuntutan hukum, limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.
Mengingat pentingnya pengelolaan limbah B3, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sangat vital. Operator Tempat Penampungan Sementara (TPS) di dalam perusahaan harus mampu menjaga aspek teknis dan operasional TPS secara konsisten sepanjang waktu dengan efektif, serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang timbul saat proses penerimaan, penyimpanan, maupun penyerahan ke pihak ke tiga untuk dikelola lebih lanjut.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan mengetahui dan memahami PP 101/2014 dan peraturan pengelolaan Limbah B3 lainnya.
- Peserta pelatihan mampu dan dapat menentukan sumber dan kategori bahaya timbulan limbah B3.
- Peserta pelatihan dapat menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari paparan/kontaminasi limbah B3.
- Peserta pelatihan memahami dan dapat melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyimpanan limbah B3.
- Peserta pelatihan memahami dan dapat melakukan perencanaan kegiatan pengangkutan limbah B3.
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3.
- Peserta pelatihan dapat melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3.
MATERI PELATIHAN
Materi dan jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
- Peraturan terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (E.381200.002.01)
- Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan sebagai Dampak dari Paparan/Kontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) ((E.381200.003.01)
- Melakukan Perencanaan dan Pelaksanaan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Perencanaan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (E.382200.002.01)
- Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3 (E.382200.009.01)
- Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 (E.382200.010.01)
1 Hari Ujian Sertifikasi oleh LSP PT. Benefita Indonesia
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi
- Workshop
BIAYA
- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
- Biaya Sertifikasi : Rp.3.500.000,-/orang Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan
REFERENSI
Pratama Unggul Sejahtera, PT . Trubaindo Coal Mining, PT . Delta Djakarta Tbk, PT . Bharinto Ekatama, PT . Donggi Senoro LNG, PT . Asahimas Flat Glass Tbk, PT - Cikampek . Asahimas Flat Glass Tbk, PT - Cikampek . Gula Putih Mataram, PT . Indolampung Perkasa, PT . Indolampung Perkasa, PT . Sweet Indolampung, PT . Indolampung Perkasa, PT . Gula Putih Mataram, PT . Sweet Indolampung, PT . Nusantara Regas, PT . Mubadala Petroleum Ltd . Kaltim Nitrate Indonesia, PT . Suzuki Indomobil Motor, PT - Plant Tambun II (4W) . Suzuki Indomobil Motor, PT . Suzuki Indomobil Motor, PT - Plant Deltamas . PLN (Persero), PT - UIP Kalimantan Bagian Timur . Pindad (Persero), PT . Pindad (Persero), PT . Indofood Sukses Makmur Tbk, PT - Divisi Bogasari Priok . HM Sampoerna Tbk, PT - Karawang Plant . Coca Cola Bottling Indonesia, PT - East Java . Bio Farma (Persero), PT . Badak NGL, PT . Smelting, PT . Suzuki Indomobil Motor, PT - Plant Tambun . Suzuki Indomobil Motor, PT - Kantor Pusat . Suzuki Indomobil Motor, PT - Plant Pulogadung . Suzuki Indomobil Motor, PT - Plant Cakung . Suzuki Indomobil Motor, PT - Plant Deltamas .
PELAKSANAAN
pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)
|