Loading.......
HAZ-02

Pengelolaan dan Pengurangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Life Cycle Assessment dan PROPER

Pelaksaan
Harga
4 - 6 Nov 2024
Rp. 5.900.000
12 - 14 Nov 2024
Rp. 5.900.000
9 - 11 Dec 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah akrab di kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas perusahaan. Karena karakteristik dan dampaknya, B3 harus dikelola dalam penggunaan dan penyimpanannya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan B3 sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan B3 dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini tentu terkait pula dengan kewenangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan B3 sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, Material Safety Data Sheet (MSDS), label & simbol B3, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perusahaan.

Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami peraturan tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  • Peserta pelatihan mampu mengenali karakteristik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tepat guna.
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan Terkait Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Klasifikasi B3 berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2001, United Nations (UN), Globally Harmonized System (GHS), dan National Fire Protection Association (NFPA)
  • Material Safety Data Sheet (MSDS)
  • Simbol dan Label B3 menurut PP Nomor 74 Tahun 2001, NFPA, GHS, UN, dan ILO, serta mengenai ketentuan pemasangannya.
  • Prinsip Penyimpanan Bahan Kimia dan B3
  • Pengangkutan dan Pemindahan Bahan Kimia dan B3
  • Pengelolaan Keadaan Darurat Bahan Kimia dan B3
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Jorong Barutama Greston, PT Astra Honda Motor (AHM), PT Sanwa Screen Indonesia, PT PLN Indonesia Power, PT Musashi Auto Parts Indonesia, PT Sarana Multi Insfrastruktur (Persero), PT Indonesia Power, PT Nirmala Tipar Sesama, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Lestari Mahaputra Buana, PT Cemindo Gemilang, PT Indonesia Koito, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>