Pada 2 Februari 2021 telah diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2021 tentang PROPER sebagai pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2014. Sebagaimana diketahui, setiap tahun Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi melakukan Penilaian PROPER Biru (compliance) yang akan menjadi prasyarat untuk Penilaian PROPER Hijau (beyond compliance). Cukup signifikan perubahan kriteria dalam Permen LHK No. 1 tahun 2021 terkait PROPER Biru, yang harus disesuaikan perusahaan untuk penilaian tahun 2022 – 2023 ini.
Tujuannya PROPER adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development). PROPERadalah panduan yang efektif dan telah teruji dalam mengimplementasikan triple bottom line pembangunan berkelanjutan, sehingga bila diikuti dengan benar akan memberikan manfaat bisnis bagi perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mensejahterakan masyarakat serta menjamin sustainability perusahaan.
PROPER Biru adalah kinerja penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sementara PROPER Merah – Hitam adalah disinsentif berupa penyebarluasan reputasi atau citra buruk sebagai perusahaan yang tidak taat regulasi. Kriteria PROPER Biru dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2021 yang baru sebagai berikut:
Untuk efektifitas menjalankan PROPER di perusahaan diperlukan pemahaman yang baik atas kriteria PROPER Biru, merancang dan melaksanakan program dan kriteria, memantau setiap program dan kriteria agar dapat diperoleh bukti dan data. Bukti-bukti dan data-data untuk setiap kriteria PROPER Biru ini akan diupload ke SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara online. Dalam workshop ini perusahaan dipersiapkan untuk dapat memenuhi kriteria PROPER Biru melalui pengisian SIMPEL/Siraja.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
*Kriteria untuk industri tertentu
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Kalbio Global Medika,PT Kideco Jaya Agung, PT Ecolab International Indonesia, PT Bright PLN Batam, PT Schott Igar Glass, PT EDS Manufacturing Indonesia, PT Dharma Satya Nusantara Tbk, PT Surya Pamenang , PT Reckitt Benckiser Indonesia, PT PGAS Solution, PT Papandayan Cocoa Industries, PT Mercedes MC Pet Film Indonesia, PT Energia Prima Nusantara, PT Bayer HealthCare Consumer Care, PT Dll
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami