Loading.......
EM-05

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

SKKNI No.:P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 (Level Penanggungjawab)

Pelaksaan
Harga
20 - 22 Jan 2025
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi dapat mendatangkan sanksi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata, sepertiyang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

Secara manajemen, teknis, dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:

  • Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas)
  • Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas
  • Dispersi emisi di udara ambien yang sulit diprediksi
  • Tuntutan output yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu udara baik emisi maupun ambien

 Untuk itu sumberdaya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen, dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjangwaktu dengan biaya yang efisien.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri ditetapkan sebagai langkah Pemerintah dalam mempersiapkan tenaga terampil dalam negeri di bidang lingkungan khususnya di bidang pengelolaan limbah industri. Selain itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Kementerian LHK juga mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Melalui pelatihan ini diharapkan di setiap perusahaan memiliki sumber daya manusia yang mumpuni di bidang pengendalian pencemaran udara sesuai dengan persyaratan kompetensinya.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • -Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
  • -Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan dan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi
  • -Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan terkait dengan Pengendalian Pencemaran Udara
  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Udara dari Emisi(E.390000.001.01)
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.002.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.003.01)
  • Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.006.01)
  • Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.007.01)
  • Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.008.01)
  • Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.010.01)
  • Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.011.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.013.01)
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
  • Biaya Sertifikasi : Rp. 5.000.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Equinox Bahari Utama, PT Borneo Alumina Indonesia, PT Yamato Industries Indonesia, PT Sumbawa Timur Mining, PT Soho Global Health Tbk, PT The Univenus Cikupa, PT Sumberdaya Arindo, PT Batutua Kharisma Permai, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Borneo Indobara, PT Cipta Kridatama, PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia (DCVMI), PT Kita Mandiri Abadi, PT Acset Indonusa Tbk, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, PT Dll

WhatsApp

Mulai Percakapan

Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami

?>