Dengan berakhir penyerahan DRKPL dan Dokumen Hijau PROPER pada tanggal 4 Oktober 2020, maka perusahaan bisa fokus untuk MEMPERSIAPKAN PERUSAHAAN untuk PROPER 2020 – 2021 yang lebih baik. Dari sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakkan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa kriteria baru, seperti Produk dan Jasa Ramah Lingkungan, Life Cycle Assessment, Inovasi Sosial, dan lain-lain akan diterapkan. Sejauh ini PROPER adalah guidance yang paling baik bagi perusahaan dalam menerapkan Efisiensi Bisnis. Manajemen Lingkungan dan Corporate Social Responsibility. Life Cycle Assessment akan menjadi rujukkan utama dalam menyusun rencana strategis dan program-program PROPER (Efisiensi Energi, Efisiensi dan Penurunan Beban Pencemaran Air, Pengurangan Emisi dan Gas Rumah Kaca, Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3, 3R Sampah Llimbah Non B3) bahkan untuk Perlindungan Keaneragaman Hayati dan Pemberdayaan Masyarakat.

Disamping itu banyak regulasi lingkungan baru yang harus dipenuhi. Peningkatan kinerja sumber daya manusia yang dapat menunjukkan kemampuan dan kompetensinya melalui training dan asesmen kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP). Salah satunya adalah pemenuhan PermenLHK No. 5 dan No. 6 tahun 2018 paling lambat tanggal 13 Februari 2021. Kedua PermenLHK ini mengatur perusahaan yang menghasilkan air limbah dan emisi harus memiliki SDM yang mempunyai kemampuan (dibuktikan dengan sertifikat training) dan memiliki kompetensi (dibuktikan dengan sertfikat kompetensi BNSP) untuk PPPA (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air), POPAL (Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah), PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara) dan POIPPU (Penanggungjawab Operasioanl Instalasi Air Limbah).

Dalam Pengelolaan Limbah B3 banyak regulasi baru yang harus diterapkan oleh perusahaan sebagai PENGHASIL terkait dengan TPS Limbah B3 dan juga persyaratan pihak ke 3 mulai dari Pengangkut, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah dan Penimbun terkait dengan tanggungjawab from cradle to grave perusahaan. Salah satunya adalah Permen LHK No. 74 tahun 2019 dimana perusahaan harus menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Tentu juga diperlukan SDM yang memiliki kemampuan dalam pengelolaannya dan sertifikat kompetensi BNSP seperti: Penanggjawab Pengelolaan Limbah B3 dan Pelaksana Operasional TPS Limbah B3.

Program Corporate Social Responsibility perusahaan yang berorientasi pemberdayaan masayarakat di Indonesia semakin menjadi keharusan. Rencana strategis dan program CSR yang disusun perusahaan, implementasi, monitoring dan evaluasinya serta dokumentasi CSR menjadikan pengelolaan CSR perusahaan lebih profesional dan memberikan dampak positif yang lebih luas di masyarakat. Fokus CSR sekarang ini lebih banyak pada pemberdayaan, pengembangan kapasitas, dukungan infrastruktur ekonomi dan sejumlah kecil untuk donasi dan charity. Benefita Indonesia terus berkontribusi mengembangkan kemampuan SDM CSR perusahaan dengan memberikan berbagai pelatihan dan konsultasi Social Mapping, CSR/CD Officer Development, Inovasi Social, Sustainable Development Goals (SDG’s), Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, ISO 26000, dan lain-lain.

PT Benefita Indonesia yang telah berkiprah lebih dari 20 tahun telah melayani perusahaan Bapak/Ibu untuk memiliki Sustainabilty Excellence melalui keunggulan lingkungan, sosial dan bisnis. Bahkan sejak tahun 2019 Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) RI telah memberikan lisensi untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi untuk melakukan Asesmen Kompetensi SDM Perusahaan untuk berbagai Skema Kompetensi. Benefita Indonesia akan terus melayani lebih baik. Dalam masa pandemi covid-19 ini, Benefita Indonesia tetap melayani training, assessment dan konsultasi secara online dan offline dengan permintaan khusus.

Benefita Indonesia mengucapkan terima kasih atas loyalitas dan kerjasama berkesinambungan dari Bapak/Ibu dan Perusahaan

 

Mulyadi Afmar
Direktur PT Benefita Indonesia

   
 

PT BENEFITA INDONESIA

Jababeka Education Park •
Jl. Ki Hajar Dewantara Blok 2A No. 159
Cikarang - Bekasi 17550

Telepon:
021-8911 1660 (hunting);
0813 1013 8048
0812 8041 0121
0812 1973 4045

Faksimili:
021 8911 1662

Sms:
0812 8041 0121; 0812 1973 4045;
0816 778 614; 0813 1013 8048;
0813 2179 4259

e-mail:
info@benefita.com

   

©PT BENEFITA INDONESIA
info@benefita.com
design by Benefita Corporate Services